Selasa, 16 Juli 2019

Monopoli (KPPU)


I.      Monopoli
Monopoli adalah salah satu jenis pasar persaingan tidak sempurna dimana di dalamnya hanya terdapat satu produsen/ penjual yang menguasai pasar untuk melayani semua konsumen.

       II.      Ciri-ciri monopoli
1. Hanya Ada Satu Produsen
Terdapat hanya satu produsen dengan begitu maka harga ditentukan oleh produsen tanpa pengaruh dari pembeli.
Dengan kata lain, produsen atau penjual bertindak sebagai penentu harga (price maker) dan memonopoli pasar. Namun, tentu saja produsen menentukan harga produk yang dijual sesuai dengan nilainya.
2. Barang yang Diproduksi Tidak Ada Substitusi
Produk yang dijual adalah barang yang dibutuhkan oleh masyarakat luas dan tidak ada barang penggantinya (substitusi)yang sejenis. Selain itu, tidak ada perusahaan yang menyediakan barang substitusinya dengan baik, sehingga produsen pada pasar monopoli akan mendapatkan banyak permintaan dari konsumen.
3. Produsen Baru Sulit Masuk ke Pasar Monopoli
Terdapat hambatan atau rintangan bagi produsen baru yang ingin masuk ke pasar monopoli. Adapun hambatan tersebut diantaranya adalah:
·                     Pembatasan legalitas yang diatur dalam undang-undang
·                     Hambatan teknologi tinggi sehingga sulit membuat barang yang sejenis
·                     Hambatan modal yang besar untuk membuat produk sejenis.
4. Produsen Menjadi Penentu Harga
Pada pasar ini produsen berperan sebagai penentu harga (price maker). Namun, produsen tidak bisa mempengaruhi harga dan output produk lain yang dijual dalam perekonomian.
5. Produsen Tidak Melakukan Promosi
Produsen tidak perlu melakukan promosi atau mengiklankan brand perusahaannya karena sudah menjadi penguasa pasar(monopoli). Konsumen terpaksa harus membeli kepada penjual karena memang tidak ada barang alternatif.

     III.      Jenis-jenis Pasar Monopoli
1. Monopoli Pemerintah dan Negara
Suatu negara/ pemerintah dapat memonopoli pasar untuk berbagai bidang produksi penting bagi negara dimana tujuannya adalah untuk memenuhi hajat hidup orang banyak.
2. Monopoli Secara Alamiah
Pasar monopoli yang tercipta karena adanya pengerauh sumber daya alam, iklim, keadaan alam di suatu tempat yang tidak terdapat di tempat lain.
3. Monopoli Karena Hak Atas Kekayaan Intelektual
Ini merupakan monopoli pasar yang didapatkan oleh produsen karena memiliki hak kekayaan intelektual terhadap suatu produk. Beberapa diantaranya adalah:
·                     Hak cipta, yaitu hak ekslusif pencipta untuk mengatur penggunaan atas karyanya.
·                     Hak paten, yaitu hak ekslusif kepada penemu atas penemuannya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.
·                     Hak merk, yaitu hak ekslusif pemilik merk terdaftar untuk menggunakan sendiri merk tersebut atau mengijinkan pihak lain untuk memakaiknya dalam jangka waktu tertentu.
4. Monopoli karena Efisiensi Kerja
Kemampuan suatu perusahaan dalam memproduksi barang/ jasa yang berkualitas dan dibutuhkan masyarakat dapat membuat perusahaan tersebut menjadi produsen tunggal yang menguasai suatu pasar.
5. Monopoli karena Bahan Baku
Penguasaan suatu bahan baku oleh perusahaan tertentu dapat melahirkan jenis pasar ini. Umumnya hal ini terjadi jika suatu bahan baku sulit ditemukan di tempat lain sehingga perusahaan tertentu menjadi produsen tunggal.
6. Monopoli karena Penguasaan Teknologi dan Tenaga Ahli
Jenis pasar ini juga dapat tercipta karena penguasaan teknologi dan tenaga ahli di bidang tertentu. Salah satu contoh pasar monopoli karena penguasaan teknologi adalah perusahaan Microsoft yang memiliki teknologi komputasi dan tenaga ahli di bidang tersebut.
7. Monopoli Karena Masyarakat
Kepercayaan masyarakat terhadap suatu perusahaan juga bisa melahirkan pasar monopoli. Masyarakat cenderung lebih memilih untuk membeli produk-produk yang dianggap berkualitas, unik, bermanfaat, serta pelayanan yang baik.

      IV.      Kelebihan Monopoli
·                     Produsen dapat mempertahankan posisinya sebagai penguasa pasar, yaitu dengan terus melakukan inovasi dan berkreasi dengan produk dan layanannya.
·                     Pada pasar ini umumnya tidak terjadi persaingan tidak sehat karena biasanya pasar ini dikuasai oleh satu produsen.
·                     Sistem hak cipta/ hak paten pada pasar monopoli atas suatu produk akan membuat perusahaan lain termotivasi untuk menciptakan produk baru yang dapat bersaing dengan produk tersebut.
·                     Monopoli pasar yang dimiliki oleeh instansi pemerintah/ negara akan memudahkan dalam proses pemenuhan kebutuhan atau kepentingan masyarakat umum.

        V.      Kekurangan Pasar Monopoli
·                     Adanya monopoli pasar akan memicu munculnya pasar gelap dan transaksi ilegal karena barang-barang tertentu sulit didapatkan atau terlalu mahal.
·                     Produsen bisa saja melakukan ketidakadilan terhadap konsumen karena kekuatannya mutlah, misalnya menentukan harga barang terlalu mahal.
·                     Keinginan konsumen di pasar ini tidak terlalu berpengaruh karena tidak adanya pilihan barang alternatif.
·                     Produsen bisa saja melakukan eksploitasi karena ingin mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.

      VI.      Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggungjawab kepada Presiden. Komisioner KPPU berjumlah 9 orang, diangkat olehPresiden Indonesia berdasarkan hasil Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

    VII.      Tugas dan Wewenang KPPU
Menurut Undang-undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut:
Tugas
1.                   melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
2.                  melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
3.                  melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
4.                  mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
5.                   memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
6.                  menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
7.                   memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Wewenang
1.                   menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
2.                  melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
3.                  melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
4.                  menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
5.                   memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
6.                  memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
7.                   meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
8.                  meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
9.                  mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
10.               memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
11.                memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
12.               menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
  VIII.      Contoh Kasus yang ditangani KPPU
Aqua Didenda 13 M, Dinyatakan KPPU Melakukan Praktik Monopoli
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan produsen Aqua, PT Tirta Investama, dan distributornya, PT Balina Agung Perkasa, bersalah dalam kasus praktik monopoli dan persaingan tidak sehat. Aqua dihukum dengan Rp 13 miliar dan Balina dihukum Rp 6 miliar.
Putusan itu diambil Majeslis KPPU dalam sidang di Jakarta, Selasa, 19 Desember 2017. Kedua perusahaan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang No. 5 tahun 1999.
Majelis komisi dalam pertimbangannya, menyatakan terlapor I (Tirta Investama) dan II (Balina Agung) memenuhi seluruh unsur pelanggaran Undang-Undang No. 5 / 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
Ketua Majelis Komisi Kurnia Sya'ranie mengatakan PT Tirta Investama  dan PT Balina Agung Perkasa terbukti menghalangi pelaku usaha lain untuk menjual produknya.
Dengan terhalangnya akses distribusi produk, majelis komisi juga menilai adanya keterbatasan akses konsumen untuk memilih produk air minum dalam kemasan.
"Berdasarkan fakta-fakta yang ada, terlapor I dan II terbukti secara sah melakukan pelanggaran Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b," tuturnya dalam amar putusan.
Atas putusan tersebut, Komisi juga menjatuhkan denda administrasi kepada kedua terlapor.
Untuk PT Tirta Investama diwajibkan membayar denda Rp13,84 miliar, sementara PT Balina Agung membayar Rp6,29 miliar kepada kas negara.
Perkara ini berawal dari larangan oleh karyawan distributor Aqua, PT Balina Agung kepada para pedagang ritel menjual produk merek Le Minerale besutan PT Tirta Fresindo Jaya.
Salah satu klasul perjanjian ritel menyebutkan, apabila pedagang menjual produk Le Minerale maka statusnya akan diturunkan dari star outlet (SO) menjadi whole seller (eceran).
PT Tirta Fresindo, anak usaha Mayora Grup,  melayangkan somasi terbuka terhadap PT Tirta Investama di surat kabar pada 1 Oktober 2017. Somasi ini selanjutnya ditanggapi oleh otoritas persaingan usaha.
KPPU menilai ada praktik persaingan usaha tidak sehat dalam industri air minum dalam kemasan yang diduga dilakukan Aqua, sehingga digelar sidang.





Sumber :
-          http://www.kppu.go.id/id/splash/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ENGLISH BUSINESS 2# | SESSION 4

Causative Verbs Page 7       1.        The doctor made the patient  stay  in bed.       2.        Mrs. Crane had her house  painte...