I. Monopoli
Monopoli adalah
salah satu jenis pasar persaingan tidak sempurna dimana di dalamnya hanya
terdapat satu produsen/ penjual yang menguasai pasar untuk melayani semua
konsumen.
II. Ciri-ciri monopoli
1. Hanya Ada Satu Produsen
Terdapat hanya satu produsen dengan begitu maka harga
ditentukan oleh produsen tanpa pengaruh dari pembeli.
Dengan kata lain, produsen atau penjual bertindak
sebagai penentu harga (price maker) dan memonopoli pasar.
Namun, tentu saja produsen menentukan harga produk yang dijual sesuai dengan
nilainya.
2. Barang yang Diproduksi Tidak Ada Substitusi
Produk yang dijual adalah barang yang dibutuhkan oleh
masyarakat luas dan tidak ada barang penggantinya (substitusi)yang
sejenis. Selain itu, tidak ada perusahaan yang menyediakan barang substitusinya
dengan baik, sehingga produsen pada pasar monopoli akan mendapatkan banyak
permintaan dari konsumen.
3. Produsen Baru Sulit Masuk ke Pasar Monopoli
Terdapat hambatan atau rintangan bagi produsen baru
yang ingin masuk ke pasar monopoli. Adapun hambatan tersebut diantaranya
adalah:
·
Pembatasan legalitas yang diatur dalam
undang-undang
·
Hambatan teknologi tinggi sehingga sulit
membuat barang yang sejenis
·
Hambatan modal yang besar untuk membuat
produk sejenis.
4. Produsen Menjadi Penentu Harga
Pada pasar ini produsen berperan sebagai penentu harga
(price maker). Namun, produsen tidak bisa mempengaruhi harga dan output produk
lain yang dijual dalam perekonomian.
5. Produsen Tidak Melakukan Promosi
Produsen tidak perlu melakukan promosi atau mengiklankan
brand perusahaannya karena sudah menjadi penguasa pasar(monopoli).
Konsumen terpaksa harus membeli kepada penjual karena memang tidak ada barang
alternatif.
III. Jenis-jenis Pasar Monopoli
1. Monopoli Pemerintah dan Negara
Suatu negara/ pemerintah dapat memonopoli pasar untuk
berbagai bidang produksi penting bagi negara dimana tujuannya adalah untuk
memenuhi hajat hidup orang banyak.
2. Monopoli Secara Alamiah
Pasar monopoli yang tercipta karena adanya pengerauh
sumber daya alam, iklim, keadaan alam di suatu tempat yang tidak terdapat di
tempat lain.
3. Monopoli Karena Hak Atas Kekayaan Intelektual
Ini merupakan monopoli pasar yang didapatkan oleh
produsen karena memiliki hak kekayaan intelektual terhadap suatu produk.
Beberapa diantaranya adalah:
·
Hak cipta, yaitu hak ekslusif pencipta untuk mengatur
penggunaan atas karyanya.
·
Hak paten, yaitu hak ekslusif kepada penemu atas penemuannya di
bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.
·
Hak merk, yaitu hak ekslusif pemilik merk terdaftar untuk
menggunakan sendiri merk tersebut atau mengijinkan pihak lain untuk memakaiknya
dalam jangka waktu tertentu.
4. Monopoli karena Efisiensi Kerja
Kemampuan suatu perusahaan dalam memproduksi barang/
jasa yang berkualitas dan dibutuhkan masyarakat dapat membuat perusahaan
tersebut menjadi produsen tunggal yang menguasai suatu pasar.
5. Monopoli karena Bahan Baku
Penguasaan suatu bahan baku oleh perusahaan tertentu
dapat melahirkan jenis pasar ini. Umumnya hal ini terjadi jika suatu bahan baku
sulit ditemukan di tempat lain sehingga perusahaan tertentu menjadi produsen
tunggal.
6. Monopoli karena Penguasaan Teknologi dan Tenaga
Ahli
Jenis pasar ini juga dapat tercipta karena penguasaan
teknologi dan tenaga ahli di bidang tertentu. Salah satu contoh pasar monopoli
karena penguasaan teknologi adalah perusahaan Microsoft yang memiliki teknologi
komputasi dan tenaga ahli di bidang tersebut.
7. Monopoli Karena Masyarakat
Kepercayaan masyarakat terhadap suatu perusahaan juga
bisa melahirkan pasar monopoli. Masyarakat cenderung lebih memilih untuk
membeli produk-produk yang dianggap berkualitas, unik, bermanfaat, serta pelayanan
yang baik.
IV. Kelebihan Monopoli
·
Produsen dapat mempertahankan posisinya
sebagai penguasa pasar, yaitu dengan terus melakukan inovasi dan berkreasi
dengan produk dan layanannya.
·
Pada pasar ini umumnya tidak terjadi
persaingan tidak sehat karena biasanya pasar ini dikuasai oleh satu produsen.
·
Sistem hak cipta/ hak paten pada pasar
monopoli atas suatu produk akan membuat perusahaan lain termotivasi untuk
menciptakan produk baru yang dapat bersaing dengan produk tersebut.
·
Monopoli pasar yang dimiliki oleeh
instansi pemerintah/ negara akan memudahkan dalam proses pemenuhan kebutuhan
atau kepentingan masyarakat umum.
V. Kekurangan Pasar Monopoli
·
Adanya monopoli pasar akan memicu
munculnya pasar gelap dan transaksi ilegal karena barang-barang tertentu sulit
didapatkan atau terlalu mahal.
·
Produsen bisa saja melakukan ketidakadilan
terhadap konsumen karena kekuatannya mutlah, misalnya menentukan harga barang
terlalu mahal.
·
Keinginan konsumen di pasar ini tidak
terlalu berpengaruh karena tidak adanya pilihan barang alternatif.
·
Produsen bisa saja melakukan eksploitasi
karena ingin mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
VI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang
dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggungjawab kepada
Presiden. Komisioner KPPU berjumlah 9 orang, diangkat olehPresiden Indonesia berdasarkan hasil Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.
VII. Tugas dan Wewenang KPPU
Menurut Undang-undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan
bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai
berikut:
Tugas
1.
melakukan penilaian terhadap perjanjian
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
2.
melakukan penilaian terhadap kegiatan
usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam
Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
3.
melakukan penilaian terhadap ada atau
tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam
Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
4.
mengambil tindakan sesuai dengan wewenang
Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
5.
memberikan saran dan pertimbangan terhadap
kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat;
6.
menyusun pedoman dan atau publikasi yang
berkaitan dengan Undang-undang ini;
7.
memberikan laporan secara berkala atas
hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Wewenang
1.
menerima laporan dari masyarakat dan atau
dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat;
2.
melakukan penelitian tentang dugaan adanya
kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
3.
melakukan penyelidikan dan atau
pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang
ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
4.
menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau
pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat;
5.
memanggil pelaku usaha yang diduga telah
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
6.
memanggil dan menghadirkan saksi, saksi
ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan
undang-undang ini;
7.
meminta bantuan penyidik untuk
menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana
dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
8.
meminta keterangan dari instansi
Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap
pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
9.
mendapatkan, meneliti, dan atau menilai
surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
10.
memutuskan dan menetapkan ada atau tidak
adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
11.
memberitahukan putusan Komisi kepada
pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat;
12.
menjatuhkan sanksi berupa tindakan
administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
VIII. Contoh Kasus yang ditangani KPPU
Aqua Didenda 13 M, Dinyatakan KPPU Melakukan Praktik
Monopoli
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan
produsen Aqua,
PT Tirta Investama, dan distributornya, PT Balina Agung Perkasa, bersalah
dalam kasus praktik monopoli dan persaingan tidak sehat. Aqua dihukum
dengan Rp 13 miliar dan Balina dihukum Rp 6 miliar.
Putusan itu diambil Majeslis KPPU dalam sidang di
Jakarta, Selasa, 19 Desember 2017. Kedua perusahaan dinyatakan
terbukti melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b
Undang-Undang No. 5 tahun 1999.
Majelis komisi dalam pertimbangannya, menyatakan
terlapor I (Tirta Investama) dan II (Balina Agung) memenuhi seluruh
unsur pelanggaran Undang-Undang No. 5 / 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli
dan Persaingan Tidak Sehat.
Ketua Majelis Komisi Kurnia Sya'ranie mengatakan PT
Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa terbukti menghalangi pelaku
usaha lain untuk menjual produknya.
Dengan terhalangnya akses distribusi produk, majelis
komisi juga menilai adanya keterbatasan akses konsumen untuk memilih produk air
minum dalam kemasan.
"Berdasarkan fakta-fakta yang ada, terlapor I dan
II terbukti secara sah melakukan pelanggaran Pasal 15 ayat (3) huruf b dan
Pasal 19 huruf a dan b," tuturnya dalam amar putusan.
Atas putusan tersebut, Komisi juga menjatuhkan denda
administrasi kepada kedua terlapor.
Untuk PT Tirta Investama diwajibkan membayar
denda Rp13,84 miliar, sementara PT Balina Agung membayar Rp6,29 miliar
kepada kas negara.
Perkara ini berawal dari larangan oleh karyawan
distributor Aqua, PT Balina Agung kepada para pedagang ritel menjual
produk merek Le Minerale besutan PT Tirta Fresindo Jaya.
Salah satu klasul perjanjian ritel menyebutkan,
apabila pedagang menjual produk Le Minerale maka statusnya akan diturunkan dari
star outlet (SO) menjadi whole seller (eceran).
PT Tirta Fresindo, anak usaha Mayora Grup,
melayangkan somasi terbuka terhadap PT Tirta Investama di surat kabar pada 1
Oktober 2017. Somasi ini selanjutnya ditanggapi oleh otoritas persaingan usaha.
KPPU menilai ada praktik persaingan usaha tidak sehat
dalam industri air minum dalam kemasan yang diduga dilakukan Aqua, sehingga digelar
sidang.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar