Perencanaan strategis sangat dibutuhkan
untuk mengambil keputusan koperasi di masa mendatang. Dimana koperasi Indonesia
harus mempertimbangkan sumber daya, kondisi saat ini serta peramalan terhadap
keadaan yang mempengaruhi koperasi dimasa yang akan datang.
Pada perkoperasian Indonesia kita
mengenal istilah SWOT yang terdiri dari kekuatan (strength), kelemahan
(weakness), peluang (opportunities), serta ancaman (threats) yang akan saya
bahas satu persatu.
1. Kekuatan pada
Koperasi (Strength)
Sebagai lembaga yang berperan penting dalam
perekonomian, koperasi sudah pasti memiliki kekuatan. Kekuatan Koperasi adalah
sebagai berikut :
a. Transparansi
pengelolaan ( dari, oleh, dan untuk anggota). Seluruh kegiatan koperasi di
laporkan secara transparan kepada anggota koperasi melalui rapat anggota
tahunan atau RAT. Maupun rapat anggota luar biasa jika ada kejadian khusus yang
mendesak.
b. Dalam
pendirian koperasi didasari oleh dasar hukum yang jelas dan kuat. Dasar hukum
yang jelas dan kuat menjadi penguat keberadaan itu sendiri.
c. Memiliki jaringan organisasi yang luas.
d. Adanya
keseimbangan antara hak dan kewajiban yang harus di lakukan seluruh anggota
koperasi.
e. Keterlibatan
anggota yang aktif dalam organisasi koperasi yang dapat dilihat dari
partisipasi dan aktifitas anggota yang mendorong kreativitas anggota.
f. Adanya
tanggung jawab bersama di antara anggotanya. Jadi setiap kerugian koperasi di
tanggung bersama oleh seluruh anggota koperasi. Begitu juga dengan kegiatan
usaha koperasi di lakukan oleh seluruh anggota koperasi. Dengan demikian
koperasi akan lebih cepat berkembang di dalam usahanya.
g. Anggota
yang terhimpun merupakan konsumen ynga potensial sekaligus sebagai produsen
potensial.
h. Koperasi
merupakan amanat yang tertuang dalam UUD 1945 yang merupakan salah satu sumber
hukum di indonesia,dan secara ideologis dan normatif pembukaan UUD
1945 merupakan jiwa dari perekonomian indonesia dan sistem perekonomian
indonesia.
i. Merupakan
kumpulan orang-orang yang memiliki kepentingan bersama sehingga akan muncul
dukungan dalam bentuk partisipasi merupakan satu potensi untuk bersama-sam
mengembangkan koperasi.
2. Kelemahan pada
Koperasi
Kelemahan dari koperasi adalah sebagai berikut :
a. Banyak
pengurus dan pengelola koperasi yang menyelewengkan dana dari para anggotanya
sehingga orang tidak lagi percaya dengan koperasi.
b. Pada
koperasi produksi komoditas-komoditas pertanian, lewat anggotanya koperasi
tersebut bisa melacak bahan baku yang lebih murah, sedangkan perusahaan
non-koperasi harus mengeluarkan uang untuk mencari bahan baku murah.
c. Belum
terbentuknya jaringan koperasi dengan badan badan usaha lain. Banyak koperasi
yang berdiri sendiri, tidak mau kerjasama dengan koperasi lain yang disebabkan
karena keengganan pengurus untuk bersinergi dengan koperasi lain yang dianggap
sebagai pesaing.
d. Rendahnya
minat masyarakat untuk menjadi anggota koperasi. Karena banyaknya masyarakat
yang belum mengetahui manfaat berkoperasi.
e. Karena
menggunakan prinsip kekeluargaan, koperasi dipandang tidak dapat menguntungkan
secara ekonomi dan kurang memberikan keuntungan bagi pengurus maupun
anggotanya.
f. Dukungan
pemerintah dan lembaga keuangan untuk memajukan koperasi masih kurang
dibandingkan dengan dukungan yang diberikan kepada bentuk badan usaha lain. Banyak
Bank yang belum percaya untuk memberikan kredit modal usaha kepada koperasi
karena khawatir tidak bisa mengembalikan pinjaman.
g. Sebagian
besar anggota berasal dari kalangan menengah ke bawah, sehingga koperasi sering
diidentikkan dengan standar hidup yang rendah.
3. Peluang pada
Koperasi
Koperasi dituntut untuk mampu melihat peluang-peluang
yang bisa menguntungkan koperasi untuk tumbuh dan berkembang di masa yang
akan datang, yaitu:
a. Industrialisasi
membuka peluang usaha di bidang agrobisnis, agroindustri dan industri pedesaan
lainnya.
b. Undang-Undang
nomor 12 tahun 1992, tentang sistem budidaya tanaman mendorong diversifikasi
usaha koperasi
c. Daya
beli masyarakat tinggi.
d. Kemauan
politik yang kuat dari pemerintah dan berkembangnya tuntutan masyarakat untuk
lebih membangun koperasi.
e. Potensi
daerah yang mendukung dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.
f. Perekonomian
dunia yang makin terbuka mengakibatkan makin terbukanya pasar internasional
bagi hasil koperasi Indonesia.
g. Dukungan
kebijakan dari pemerintah.
h. Undang-Undang
nomor 25 tahun 1992, memungkinkan konsolidasi koperasi primer ke dalam koperasi
sekunder.
i. Kemauan
politik yang kuat dari pemerintah dan berkembangnya tuntutan masyarakat untuk
lebih membangun koperasi.
j. Peraturan yang berlaku atau kondisi perkonomian
nasional atau global yang di anggap memberi peluang bagi koperasi untuk tumbuh
dan berkembang di masa yang akan datang.
k. Semua kesempatan yang ada sebagai kebijakan
pemerrintah.
l. Adanya
peluang pasar bagi komoditas yang dihasilkan koperasi.
m. Adanya
investor yang ingin bekerjasama dengan koperasi.
n. Kondisi
ekonomi cukup mendukung eksistensi koperasi.
4. Ancaman pada
Koperasi
Berikut ini adalah ancaman-ancaman bagi kelangsungan
koperasi di masa yang akan dating, yaitu :
a. Peraturan
pemerintah yang tidak memberikan kemudahan berusaha.
b. Meningkatnya
pelacuran atau gejolak sosial sebagai akibat mahalnya dan persaingan tour
operator asing yang lebih profesional.
c. Kurang
memadainya prasarana dan sarana yang tersedia di wilayah tertentu, misalnya
lembaga keuangan, produksi dan pemasaran.
d. Masih
kurangnya kepercayaan untuk saling bekerjasama dengan pelaku ekonomi lain dan
antar koperasi.
e. Pemerintah
yang terlalu besar yang sering didorong oleh donor
f. kesulitan lingkungan-lingkungan ekonomi dan politik
g. harapan-harapan yang tidak realistic dari peran dari
koperasi.
h. Promosi yang sifatnya dari atas ke bawah telah menghalangi anggota untuk
aktif berpartisipasi dalam pembangunan koperasi.
i. Semakin
ketatnya dunia persaingan dengan adanya pasar bebas.
j. Kurang
efektifnya koordinasi dan sinkronasi dalam pelaksanaan program pembinaan
koperasi antar sektor dan antar daerah.
k. Persepsi
yang berbeda dari aparat pembina koperasi.
l. Kurangnya
kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang koperasi serta kurangnya kepedulian
dan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
m. Persepsi
yang berbeda dari aparat pembina koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar