BPJS Kesehatan
(Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan)
Merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab
langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan
Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama
untuk Pegawai
Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta
keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program
jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program
dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan
Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian
sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional.
FUNGSI
UU BPJS menentukan bahwa, “BPJS
Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan”. Jaminan
kesehatan menurut UU SJSN diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip
asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh
manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar
kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan menurut UU
BPJS berfungsi menyelenggarakan 4 program, yaitu program jaminan kecelakaan
kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
TUGAS
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut diatas BPJS bertugas
untuk:
1.
Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta.
2.
Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan
pemberi kerja.
3.
Menerima bantuan iuran dari Pemerintah.
4.
Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan
peserta.
5.
Mengumpulkan dan mengelola data peserta program
jaminan sosial.
6.
Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan
kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial.
7.
Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan
program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.
WEWENANG
Dalam melaksanakan tugasnya
sebagaimana dimaksud di atas BPJS berwenang:
1. Menagih pembayaran iuran.
2. Menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk
investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek
likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.
3. Melakukan pengawasan dan pemeriksaan
atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional.
4. Membuat kesepakatan dengan fasilitas
kesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan yang mengacu pada
standar tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah.
5. Membuat atau menghentikan kontrak kerja
dengan fasilitas kesehatan.
6. Mengenakan sanksi administratif kepada
peserta atau pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya.
7. Melaporkan pemberi kerja kepada
instansi yang berwenang mengenai ketidak patuhannya dalam membayar iuran atau
dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
8. Melakukan kerjasama dengan pihak lain
dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial.
Kewenangan menagih pembayaran
iuran dalam arti meminta pembayaran dalam hal terjadi penunggakan, kemacetan,
atau kekurangan pembayaran, kewenangan melakukan pengawasan dan kewenangan
mengenakan sanksi administratif yang diberikan kepada BPJS memperkuat kedudukan
BPJS sebagai badan hukum publik.
Sejarah singkat BPJS
Kesehatan
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
di Indonesia sudah berlangsung sejak zaman kolonial Belanda. Pelayanan
kesehatan dilanjutkan setelah zaman kemerdekaan Indonesia. Setelah mendapat
pengakuan kedaulatan oleh Pemerintah Belanda, Pemerintah Indonesia melanjutkan
kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya bagi Pegawai Negeri
Sipil (PNS) beserta keluarga. Menteri Kesehatan Prof. G.A. Siwabessy periode
1966-1978, mengajukan sebuah gagasan untuk menyelenggarakan Program Asuransi
Kesehatan, karena program ini mulai diberlakukan di sejumlah negara maju.
Programnya berkembang dengan pesat. Pada saat penerapan Program Asuransi
Kesehatan, penerima manfaat dari program ini masih terbatas bagi PNS beserta
anggota keluarga. Namun Prof. G.A. Siwabessy sudah yakin, kelak suatu saat,
Program Asuransi Kesehatan bisa dinikmati seluruh masyarakat Indonesia ini demi
terjaminnya pelayanan kesehatan. Sejarah BPJS Kesehatan mencakup 4 (empat)
periode .
·
1968 -
Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 1
Tahun 1968 dengan membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan
(BPDPK). Badan ini mengatur pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negara (PNS)
dan penerima pensiun beserta keluarganya.
·
1984 -
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 dan 23 Tahun 1984. BPDPK
berubah status dari sebuah badan di lingkungan Departemen Kesehatan menjadi
BUMN, yaitu Perum Husada Bhakti (PHB). Tugas PHB adalah melayani jaminan
kesehatan bagi PNS, pensiunan PNS, veteran, perintis kemerdekaan, dan anggota
keluarganya.
·
1992 -
PHB berubah status menjadi PT Askes (Persero) melalui Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 1992. PT Askes (Persero) mulai menjangkau karyawan BUMN melalui
Program Askes Komersial. Pada Januari 2005, PT Askes (Persero) dipercaya
pemerintah untuk melaksanakan Program Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin
(PJKMM). Program ini kemudian dikenal menjadi Program Askeskin dengan sasaran
peserta masyarakat miskin dan tidak mampu sebanyak 60 juta jiwa. Pemerintah
Pusat menanggung biaya iuran. PT Askes (Persero) juga menciptakan Program
Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU), yang ditujukan bagi masyarakat yang
belum dilayani oleh Jamkesmas, Askes Sosial, maupun asuransi swasta. PJKMU
adalah Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan pengelolaan diserahkan kepada
PT Askes (Persero). Pada periode tersebut, tercatat sebanyak 6,4 juta jiwa yang
berasal dari 200 kabupaten/kota telah menjadi Peserta PJKMU.
·
2014 -
Pada tanggal 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan mulai resmi beroperasi. Hal ini
berawal pada tahun 2004 saat pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Pada tahun 2011,
pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta menunjuk PT Askes (Persero) sebagai
penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan. Sehingga PT Askes
(Persero) berubah menjadi BPJS Kesehatan.
Dasar hukum
1. Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
2. Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52.
Sumber
:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar