OBJEK HUKUM
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia dan badan
hukum), dan dapat menjadi pokok/objek suatu hubungan hukum , karena itu dapat
dikuasa oleh subyek hukum.
Contoh,
Ahmad dan Ali mengadakan sewa tanah. Tanah di sini adalah objek hukum. Biasanya
objek hukum itu adalah benda atau zaak, dan yang dapat dimiliki dan
dikuasai oleh subjek hukum.
Benda
menurut Pasal 499 KUH Perdata ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak , yang
dapat dikuasai oleh hak milik. Hak disebut juga dengan bagian dari harta
kekayaan (vermogens bestanddeel). Harta kekayaan meliputi barang, hak dan
hubungan hukum mengenai barang dan hak, diatur dalam buku II dan buku III KUH
Perdata. Adapun zaakmeliputi barang dan hak diatur dalam Buku II
KUH Perdata. Barangg sifatnya berwujud, sedangkan hak sifatnya tidak berwujud.
Menurut
ilmu pengetahuan hukum, benda itu dapat diartikan dalam arti luas dan sempit.
Benda dalam arti luas adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki oleh orang.
Pengertian ini meliputi benda-benda yang dapat dilihat, seperti meja, kursi,
jam tangan, motor, komputer, mobil, dan sebagainya, dan benda-benda yang tidak
dapat dilihat, yaitu berbagai hak seperti hak tagihan, hak cipta, dan
lain-lain.
Adapun
benda dalam arti sempit adalah segala benda yang dapat dilihat. Menurut Pasal
503 KUH Perdata, bahwa benda itu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- benda berwujud, yaitu benda
segala sesuatu yang dapat dilihat dan diraba dengan panca indra, contoh :
buku, rumah, tanah, meja, kursi, dan lain sebagainya;
- benda tidak berwujud, yaiitu
semua hak, contoh : hak cipta, hak atas merek, dan sebagainya
Selanjutnya
dalam pasa 504 KUH Perdata, benda dapat dibagi lagi menjadi dua, yaitu :
- Benda bergerak (benda tidak
tetap), yaitu benda yang dapat dipindahkan;
- benda tetap (tidak
bergerak), yaitu benda yang dapat dipindahkan
Benda bergerak dapat
dibedakan sebagai berikut :
- menurut sifatnya adalah
benda yang dapat dipindahkan (Pasal 509 KUH Perdata) misalnya kursi, meja,
buku, ternak, mobil dan sebagainya;
- Menurut ketentuan
undang-undang ialah benda dapat bergerak atau dipindahkan, yaitu hak-hak
yang melekat atas benda bergerak (Pasal 511 KUH Perdata) seperti hak
memungut hasil atas benda bergerak, hak memakai atas benda bergerak,
saham-saham perusahaan, piutang-piutang
Adapun benda tidak
bergerak (tetap) dapat juga dibedakan sebagai berikut :
- menurut sifatnya, benda
tersebut tidak dapat dipindahkan, seperti tanah dan segala yang melekat di
atasnya, contoh : gedung, bunga, pepohonan;
- menurut tujuannya, benda itu
tidak dapat dipindahkan, kerena dilekatkan pada benda tidak bergerak
sebagai benda pokok untuk tujuan tertentu, misalnya mesin-mesing yang di
pasang dalam pabrik, tujuannya untuk dipakai tetap dan tidak
berpindah-pindah (507 KUH Perdata)
- menurut undang-undang benda
tersebut tidak dapat bergerak, ialah hak yang melekat atas benda tidak
bergerak (Pasal 508 KUH Peredata) seperti hipotik,crediet verband,
hak pakai atas benda tidak bergerak, hak memungut hasil atas benda tidak
bergerak. Selain pembagian benda sebagaimana telah disebutkan di atas, ada
lagi pembagian benda, yaitu :
- benda materiil;
- benda immateriil (ciptaan
orang), misalnya karangan dalam buku, pendapatan baru dalam bidang
teknik, dan lain-lainnya.
Sumber:
