Banyak orang cenderung merubah
bentuk perusahaannya dari perusahaan perseorangan ke bentuk perseroan terbatas.
Hal itu dikarenakan sulitnya mengembangkan usaha yang dibentuk dalam perusahaan
perseorangan. Perusahaan perseorangan hanya bermodal kecil, terbatas
jenis dan modal produksi, memiliki tenaga kerja atau buruh yang sedikit bahkan
bisa jadi tidak memiliki tenaga kerja atau buruh serta alat teknologi yang
dipakai masih sederhana.
Pengusaha perusahaan
perseorangan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan
perusahaan, apabila kekayaan perusahaan tidak dapat menutup utang perusahaan,
maka kekayaan pribadi menjadi jaminan untuk menutup kekurangan pembayaran utang
perusahaan tersebut. Pada umumnya kemampuan investasinya terbatas, sehingga
besar atau luas usaha juga terbatas. Apabila pemilik perusahaan meninggal dunia
atau tidak dapat aktif untuk waktu yang cukup lama, maka kegiatan perusahaan
akan terhenti tetapi perusahaan tersebut dapat juga dipindahtangankan.
Berbeda dengan bentuk usaha
Perseroan Terbatas, besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar.
Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga
pemilik memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari
satu saham yang menjadi bukti kepemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai
tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki, apabila utang
perusahaan melebihi kekayaan perusahaan maka kelebihan utang tersebut tidak
menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan
maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan,
pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang
besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan
terbatas. Dengan menggunakan bentuk usaha Perseroan Terbatas, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan atau
menghentikan kegiatan perusahaan.
Alasan bentuk
usaha koperasi cocok dengan bentuk usaha rakyat Indonesia
Karena landasan negara Indonesia adalah gotong
royong. Berdasarkan
pengalaman, kegiatan saling membantu (gotong royong, solidaritas, dan
perhitungan ekonomi) diantara individu dan usaha akan lebih berhasil
mengatasi permasalahan baik sosial maupun ekonomi. Apalagi dalam
menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan
UKM semakin tidak berdaya. Dalam ketidak berdayaan ekonomi seperti ini
kekuatan-kekuatan ekonomi seperti usaha besar akan menguasai UKM baik
dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan sarana-sarana
produksi.
Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan
menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu
dan bekerja sama tidak saja untuk menghadapi oligopolies dan monopolis,
tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil
produksinya. Organisasi tersebut dinamakan koperasi. Dalam bab ini akan
diuraikan sejarah perintisan perkembangan organisasi koperasi yang dimulai dari
Eropa dan disebar luaskan keseluruh dunia termasuk Indonesia.
Para pelopor koperasi telah
berhasil memprakarsai organisasi-organisasi koperasi dan mengembangkan
gerakan koperasi, gagasannya dan mengembangkan struktur organisasi koperasi
tertentu terutama yang dapat diadaptasikan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan,
kepentingan-kepentingan khusus dan pada situasi nyata dari kelompok-kelompok
orang-orang yang berbeda lingkungan ekonomis dan social budaya. Mereka dalam
mendirikan tipe koperasi tertentu dengan melalui proses “trial and errors” yang
akhirnya berhasil membentuk organisasi koperasi. Dalam melaksanakan fungsi-fungsi
inovatif sebagai pemrakarsa – pemrakarsa sebagai pengusaha-pengusaha koperasi
yang membuka jalaln disebut promotor koperasi.
Faktor yang harus dipertimbangkan dalam mendirikan badan usaha
Pendirian suatu badan perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada
beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam
praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara
lain:
1.
Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama yang
dipertimbangkan adalah jenis usaha apa yang akan dijalankan. Sesuai dengan
keinginan, badan usaha yang akan dijalankan bisa dalam bentuk perdagangan,
industri dsb. Orang yang ingin membuka usaha, harus selektif dalam memilih
jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian
kecil.
2.
Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika menjalankan
bisnis, ada 2 hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan
keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha
sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan
tanggung jawab antara pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau
Firma sebagai badan usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut
menjadi tanggung jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan
Perseroan Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab.
3.
Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya para pebisnis
berskala kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana
dan biaya sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi
untuk mendirikan Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV.
Namun yang harus diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih
berikut tanggung jawabnya.
4.
Kemudahan memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan
keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha,
diharapkan dapat membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga,
untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan
atau investor apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik
dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening
perusahaan.
5.
Besarnya resiko kepemilikan
Para pengusaha harus
memikirkan resiko-resiko yang akan terjadi dalam perusahaannya. Misalnya
pengusaha dalam bidang industri akan menggunakan alat-alat produksi yang
membutuhkan perawatan sesering mungkin agar terhindar dari resiko kerusakan,
cacat, dll.
6.
Perkembangan usaha
Pengusaha haruslah
visioner, oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan
pertimbangan dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis,
maka tidak hanya omset yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh
karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang
tepat.
7.
Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat
terkoordinir dengan baik, pengusaha hendaknya melibatkan pihak-pihak lain yang
dapat mendukung jalannya perusahaan. Pihak-pihak tersebut ditempatkan pada
bagian-bagian yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
8.
Kewajiban dari peraturan pemerintah
Sebagai warga Negara yang
baik, pengusaha harus memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin
industri, NPWP, akta notaries, pajak dan ijin domilisi.
Dengan mempertimbangkan
beberapa faktor di atas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar
sesuai dengan harapan pemiliknya. Seiring dengan perkembangan bisnisnya, maka
pemilihan badan usaha juga harus memiliki visi yang jauh ke depan.
DAFTAR PUSTAKA
https://firanitustita.wordpress.com/2014/11/07/faktor-faktor-yang-menjadi-pertimbangan- dalam-memilih-bentuk-badan-usaha/ 18
OKTOBER 2017 PUKUL 16:45
https://brainly.co.id/tugas/137603 18 OKTOBER 2017 PUKUL 17:03
Tidak ada komentar:
Posting Komentar